Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bulog Tengah Ditransformasi Kelola Pangan Strategis Bukan Hanya Beras

by Irawan Djoko Nugroho
23 Januari 2026 | 14:27
in Hukum
Menurut Rizal, apabila Bulog resmi bertransformasi menjadi badan otonom, cakupan komoditas yang dikelola tidak akan terbatas pada beras semata. Arah kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden mengenai kemandirian pangan nasional, di mana negara diharapkan memegang kendali lebih besar atas pengelolaan pangan strategis.

Ilustrasi: Perum Bulog

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Status Perum Bulog menjadi badan otonom yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden sedang proses di Komisi IV DPR. Sejumlah rapat kerja dengan DPR telah digelar, termasuk pertemuan pada Desember 2025. Semua keputusan akhir terkait perubahan status Bulog sepenuhnya berada di tangan DPR. Namun demikian diharapkan dalam tahun ini bisa selesai dan bisa terwujud.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani di Jakarta, (23/1/2026). Menurut Rizal, apabila Bulog resmi bertransformasi menjadi badan otonom, cakupan komoditas yang dikelola tidak akan terbatas pada beras semata. Arah kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden mengenai kemandirian pangan nasional, di mana negara diharapkan memegang kendali lebih besar atas pengelolaan pangan strategis.

Sebagai informasi, pada saat ini harga beras rata-rata dikendalikan dan dikuasai swasta. Kondisi ini yang akan diperbaiki oleh Presiden Prabowo. Namun hingga kini desain final mengenai struktur kelembagaan Bulog, batasan kewenangan, serta pembagian peran dengan kementerian teknis dan pelaku swasta masih menunggu hasil pembahasan DPR.*

READ  MK Tolak Gugatan Soal Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres
Tags: Ahmad Rizal RamdhaniPerum Bulog
Previous Post

Yusril Tegaskan Arah Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

Next Post

Dito Patuhi Panggilan KPK soal Kuota Haji

Next Post
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Dito Patuhi Panggilan KPK soal Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved