Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dito Patuhi Panggilan KPK soal Kuota Haji

by Teguh Imam Suyudi
23 Januari 2026 | 15:00
in Hukum
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji,” kata Dito kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum. “Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.52 WIB. Ia mengaku tak melakukan persiapan khusus dan berjanji memberikan update usai diperiksa.

Kasus korupsi kuota haji ini telah berkembang sejak KPK mengumumkan penyidikan pada Agustus 2025. KPK menyebut kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sebelumnya, bersama pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, mereka dicegah bepergian ke luar negeri.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian 50:50 untuk kuota tambahan 20.000 jemaah. Pembagian itu dinilai melanggar UU yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dan reguler 92%.

Pemeriksaan terhadap Dito diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterkaitan dan alur kasus yang menyangkut kebijakan kuota haji tersebut.

READ  Kejagung Periksa 4 Karyawan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Tags: Berita TerbaruDito AriotedjoKasus Korupsi Haji
Previous Post

Bulog Tengah Ditransformasi Kelola Pangan Strategis Bukan Hanya Beras

Next Post

Cuaca Ekstrem! Semua Sekolah di DKI Pakai PJJ

Next Post
realisasi-dana-bos-rp27-triliun-dukung-pendidikan

Cuaca Ekstrem! Semua Sekolah di DKI Pakai PJJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved