Jakarta, CoreNews.id — Harga emas Antam naik menjadi Rp 2.880.000 per gram. Hal ini berdasar dari laman Logam Mulia, Jumat (23/1/2026). Sebelumnya harga emas Antam sebesar Rp 2.790.000. Terjadi kenaikan sebesar Rp 90.000. Untuk harga jual kembali (buyback), juga dicatat mengalami kenaikan ke angka Rp 2.715.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.635.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Adapun penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pada pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.*













