Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Asing Borong Rp 759 Miliar Saat IHSG Jatuh!

by Teguh Imam Suyudi
24 Januari 2026 | 18:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,46% ke level 8.951,01 pada Jumat (23/1/2026), melanjutkan tekanan sepekan terakhir. Pelemahan ini didorong oleh sentimen negatif di mayoritas sektor.

Sektor transportasi menjadi penyumbang penurunan terdalam dengan anjlok 2,29%, diikuti oleh sektor barang konsumer nonprimer yang merosot 2,25%. Hanya dua sektor yang bertahan hijau, yaitu kesehatan (+0,64%) dan infrastruktur (+0,17%).

Aksi Beli Jumbo di Tengah Badai

Yang mengejutkan, di balik pelemahan indeks, investor asing justru melakukan aksi net buy atau pembelian bersih senilai Rp 759 miliar di seluruh pasar. Aksi ini menunjukkan adanya kepercayaan terhadap prospek jangka panjang sejumlah saham.

Deretan Saham Incaran Asing

Dana segar asing banyak dialirkan ke saham-saham emiten besar dan sumber daya alam. Berikut 10 saham dengan pembelian asing terbesar:

  1. Barito Pacific (BRPT): Rp 128,07 M
  2. Bank BRI (BBRI): Rp 125,1 M
  3. Darma Henwa (DEWA): Rp 98,3 M
  4. Rukun Raharja (RAJA): Rp 76,76 M
  5. Adaro Andalan Indonesia (AADI): Rp 71,52 M
  6. Astra International (ASII): Rp 71,43 M
  7. Alamtri Minerals (ADMR): Rp 70,04 M
  8. Barito Renewables (BREN): Rp 45,65 M
  9. Raharja Energi Cepu (RATU): Rp 43,02 M
  10. Trimegah Bangun Persada (NCKL): Rp 40,1 M

Aksi beli besar-besaran oleh asing ini menjadi sinyal penting bagi investor ritel untuk mencermati pergerakan saham-saham tersebut, meski pasar secara umum masih dilanda tekanan.

READ  Ini Penyebab IHSG Perkasa
Tags: IHSGinvestasiSaham
Previous Post

Tarif Tol Batang-Semarang Akan Naik 29,5 Persen

Next Post

Longsor Bandung Barat Tewaskan 7, Ratusan Hilang!

Next Post
longsor-bandung-barat-tewas-7-ratusan-hilang

Longsor Bandung Barat Tewaskan 7, Ratusan Hilang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved