Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kebijakan Penanaman Modal Asing Singkirkan Investor Domestik

by Irawan Djoko Nugroho
25 Januari 2026 | 17:32
in Ekonomi
Ada juga praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan. Praktik beli tanah pinjam KTP ini menjadi modus agar investor asing bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA.

Ilustrasi: UMKM Bali. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Aturan investasi saat ini sudah ‘kebablasan’ dan sangat memudahkan Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke ceruk bisnis masyarakat lokal. Regulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dicatat menurunkan batas modal minimum dari Rp 10 miliar menjadi hanya Rp 2,5 miliar. Aturan ini menjadi pintu masuk bagi PMA berskala UMKM untuk menyerbu sektor-sektor yang selama ini dikuasai investor domestik, seperti di Bali.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda di Jakarta (25/1/2026). Menurut Huda, banyak PMA UMKM yang masuk terutama ke Bali untuk berinvestasi di sektor yang selama ini banyak investor domestik. Bahkan menabrak aturan terkait lingkungan dan adat istiadat, tidak jarang pula mengusir penduduk lokal. Masalah tersebut diperparah dengan perluasan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengizinkan kepemilikan asing hingga 100% pada sektor usaha bar, kafe, hingga restoran. Hal ini membuat pemodal asing bisa dengan bebas membangun bisnis yang seharusnya menjadi porsi usaha masyarakat lokal.

Ada juga praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan. Praktik beli tanah pinjam KTP ini menjadi modus agar investor asing bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA.

Karena itu, Huda mendesak pemerintah untuk segera merevisi daftar negatif investasi. Selain itu, sektor-sektor seperti restoran dan bar yang mampu diusahakan oleh rakyat sendiri jangan dibuka 100% untuk asing demi menjaga kedaulatan ekonomi daerah.*

READ  OJK Harap Masyarakat Miliki Asuransi Perjalanan Saat Bepergian
Tags: CeliosNailul HudaPMAUMKM Bali
Previous Post

Iran Lebih Siap Hadapi AS dari Sebelumnya

Next Post

Alwi Si Muda Pecah Telur Kemenangan Tuan Rumah!

Next Post
17-wakil-indonesia-indonesia-masters-2026

Alwi Si Muda Pecah Telur Kemenangan Tuan Rumah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Santri Al-Khairiyah Meriahkan Nuzulul Qur’an Lewat Tarjung Diklat Dakwah Albaqo-Ikamah

Santri Al-Khairiyah Meriahkan Nuzulul Qur’an Lewat Tarjung Diklat Dakwah Albaqo-Ikamah

13 Maret 2026 | 11:47
Agung Podomoro Santuni 1.300 Anak Yatim

Agung Podomoro Santuni 1.300 Anak Yatim

9 Maret 2026 | 18:00
cek-kesehatan-gratis-pltu-cilacap

Cek Kesehatan Gratis PLTU Cilacap

12 Maret 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved