Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan upacara bendera berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan. Edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten dan kota sebagai pedoman pelaksanaan di sekolah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat kembali pelaksanaan upacara bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik. Nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan menjadi fokus utama kebijakan tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan upacara bendera memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan.
“Upacara bendera sarana pendidikan karakter penting,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Melalui edaran ini, seluruh sekolah diinstruksikan melaksanakan upacara setiap Senin pagi secara tertib dan konsisten. Upacara juga disertai pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia setelah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.













