Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Citilink Akan Layani Rute Jakarta-Tanjung Pinang 7 Kali Seminggu

by Irawan Djoko Nugroho
27 Januari 2026 | 16:53
in Ekonomi
Menurut Darsito, penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijadwalkan berangkat pukul 13.25 WIB dan tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah pukul 15.00 WIB dengan nomor penerbangan QG 974. Dan untuk penerbangan sebaliknya dari Tanjung Pinang, akan dijadwalkan berangkat pukul 15.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 17.10 WIB dengan nomor penerbangan QG 975

Citilink. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Citilink Indonesia (Citilink) akan mengoperasikan armada Airbus A320 dengan kapasitas kursi sebanyak 180 penumpang untuk rute Jakarta–Tanjung Pinang (PP) sebanyak 7 kali dalam seminggu, mulai 1 Februari 2026. Penambahan frekuensi dari sebelumnya sebanyak 4 kali seminggu ini, diharapkan dapat memberikan lebih banyak alternatif perjalanan bagi masyarakat Tanjung Pinang dan sekitarnya, sekaligus memperluas akses konektivitas ke berbagai kota lainnya melalui Jakarta sebagai hub utama penerbangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Citilink, Darsito Hendroseputro dalam siaran pers, (27/1/2026). Menurut Darsito, penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijadwalkan berangkat pukul 13.25 WIB dan tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah pukul 15.00 WIB dengan nomor penerbangan QG 974. Dan untuk penerbangan sebaliknya dari Tanjung Pinang, akan dijadwalkan berangkat pukul 15.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 17.10 WIB dengan nomor penerbangan QG 975.*

READ  Investree Resmi Bubar, Tim Likuidator Buka Pengajuan Tagihan
Tags: CitilinkDarsito Hendroseputro
Previous Post

Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi BI, Total Kekayaan Capai Rp74,4 Miliar

Next Post

Program Magang Nasional Akan Kembali Dibuka Pertengahan 2026 Dengan Target 100.000 Peserta

Next Post
Menurut Teddy, program magang ini memberikan banyak manfaat bagi peserta mulai dari pengalaman dan keterampilan kerja hingga manfaat uang saku sebesar upah minimum kota/kabupaten

Program Magang Nasional Akan Kembali Dibuka Pertengahan 2026 Dengan Target 100.000 Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved