Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Walhi Jabar Dorong Pemulihan Fungsi Kawasan Pasca Longsor Cisarua

by Miroji
27 Januari 2026 | 14:06
in Daerah
Walhi Jabar Dorong Pemulihan Fungsi Kawasan Pasca Longsor Cisarua

sumber foto: Polda Jabar

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Rencana reboisasi dan relokasi warga terdampak longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dinilai harus disertai pemulihan fungsi kawasan. Langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan pemulihan lingkungan harus mengembalikan kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah, khususnya sebagai daerah tangkapan air dan konservasi.

“Revitalisasi saja tidak cukup tanpa reforestasi konkret di kawasan tangkapan air,” ujar Iwang seperti diberitakan RRI, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kawasan Bandung Utara sebenarnya telah mengatur perlindungan dan pemulihan kawasan secara jelas. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat alih fungsi lahan terus terjadi.

Menurut Iwang, maraknya betonisasi dan pembangunan tanpa izin mempercepat degradasi lingkungan, sehingga meningkatkan risiko longsor dan bencana hidrometeorologi. Ia menilai hujan ekstrem hanya menjadi pemicu, sementara penyebab utama longsor adalah penyimpangan tata ruang. Selain itu, pengawasan rehabilitasi lingkungan juga dinilai belum berkelanjutan. Banyak kegiatan penanaman pohon tidak diiringi pemeliharaan jangka panjang.

READ  Longsor Bandung Barat Tewaskan 7, Ratusan Hilang!
Tags: Bandung baratBencana AlamLongsor Cisaruapemulihan kawasanreboisasitata ruangWalhi Jabar
Previous Post

Indonesia Terima Tiga Jet Tempur Rafale di Lanud Roesmin Nurjadin

Next Post

Whip Pink Termasuk Zat Adiktif yang Terlarang

Next Post
Bila ditemukan praktik penjualan atau penggunaan untuk disalahgunakan, diharap segera melapor ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat. Dan bila ada anggota keluarga yang terlibat, dapat segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis

Whip Pink Termasuk Zat Adiktif yang Terlarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved