Jakarta, CoreNews.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada saat ini menerima sekitar 21.861 laporan per jam pada hari kerja dan sebanyak 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 17.825 laporan per jam atau sekitar 35,6 juta laporan. Ada kenaikan sebesar 22,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, (3/2/2026). Menurut Ivan, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun, meningkat 42 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 1.459,6 triliun.
Menurut Ivan kembali, semua informasi yang disampaikan PPATK dicatat tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Ke depan, PPATK akan terus berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).*













