Jakarta, CoreNews.id — Ada tiga tantangan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air, sekalipun potensi ekonomi syariah di Indonesia masih besar. Ketiga tantangan tersebut adalah permintaan (demand), penawaran (supply), serta kelembagaan dan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu di Jakarta, (10/2/2026). Menurut Anggito, untuk melakukan penguatan ekonomi syariah diperlukan dukungan kebijakan yang lebih konkret, termasuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah serta implementasinya dalam ekosistem halal. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan bank syariah dalam aktivitas keuangan negara. Karena itu, harus ada intervensi pemerintah.
Adapun ketiga tantangan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Tantangan permintaan. Penduduk Indonesia 80 persen adalah muslim. Tapi pangsa pasar perbankan syariah di kisaran 7 persen. Selain itu, total aset keuangan syariah tercatat sekitar Rp 3.000 triliun atau hanya sekitar 11 persen dari total aset keuangan nasional.
Kedua. Tantangan penawaran. Inovasi berbasis prinsip syariah sebagai keunggulan kompetitif belum dimaksimalkan. Padahal kekhasan syariah bisa menjadi kekuatan jika benar-benar diimplementasikan sesuai prinsipnya. Ketiga. Tantangan kelembagaan dan regulasi. Di sini, peran pemerintah menjadi faktor krusial dalam mempercepat pengembangan sektor ini.*













