Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 71 tertanggal 21 Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, (10/2/2026). Menurut Syarief, sejumlah produsen diduga mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai produk lain, yakni residu atau limbah sawit (seperti POME/PAO), dengan menggunakan kode HS berbeda. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor, mengelabui kewajiban DMO, serta mengurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Akibat perbedaan klasifikasi tersebut, pungutan atas ekspor menjadi jauh lebih rendah dibandingkan jika dikategorikan sebagai CPO. Inilah yang menjadi sumber utama potensi kerugian negara. Penyidik dicatat akan segera melakukan penelusuran dan pelacakan aset para tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Sebagai informasi, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 20 entitas perusahaan yang tengah didalami keterlibatannya. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta dan sejumlah wilayah di Sumatera. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*













