Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Korupsi CPO Hingga Rp 14 Triliun,  11 Orang Dijadikan Tersangka

by Irawan Djoko Nugroho
11 Februari 2026 | 13:36
in Hukum
Menurut Syarief, sejumlah produsen diduga mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai produk lain, yakni residu atau limbah sawit (seperti POME/PAO), dengan menggunakan kode HS berbeda. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor, mengelabui kewajiban DMO, serta mengurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Ilustrasi: Crude Palm Oil. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 71 tertanggal 21 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, (10/2/2026). Menurut Syarief, sejumlah produsen diduga mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai produk lain, yakni residu atau limbah sawit (seperti POME/PAO), dengan menggunakan kode HS berbeda. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor, mengelabui kewajiban DMO, serta mengurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Akibat perbedaan klasifikasi tersebut, pungutan atas ekspor menjadi jauh lebih rendah dibandingkan jika dikategorikan sebagai CPO. Inilah yang menjadi sumber utama potensi kerugian negara. Penyidik dicatat akan segera melakukan penelusuran dan pelacakan aset para tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Sebagai informasi, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 20 entitas perusahaan yang tengah didalami keterlibatannya. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta dan sejumlah wilayah di Sumatera. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*

READ  Kejari Jakpus Tahan Hakim Terkait Suap Perkara CPO
Tags: Korupsi CPOSyarief Sulaeman Nahdi
Previous Post

Prabowo Pertimbangkan Hadiri Dewan Perdamaian di Washington

Next Post

Kremlin Tegaskan Kerja Sama dengan AS soal Ukraina Terus Berjalan

Next Post
Kremlin Tegaskan Kerja Sama dengan AS soal Ukraina Terus Berjalan

Kremlin Tegaskan Kerja Sama dengan AS soal Ukraina Terus Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved