Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Korupsi CPO Hingga Rp 14 Triliun,  11 Orang Dijadikan Tersangka

by Irawan Djoko Nugroho
11 Februari 2026 | 13:36
in Hukum
Menurut Syarief, sejumlah produsen diduga mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai produk lain, yakni residu atau limbah sawit (seperti POME/PAO), dengan menggunakan kode HS berbeda. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor, mengelabui kewajiban DMO, serta mengurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Ilustrasi: Crude Palm Oil. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 71 tertanggal 21 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, (10/2/2026). Menurut Syarief, sejumlah produsen diduga mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai produk lain, yakni residu atau limbah sawit (seperti POME/PAO), dengan menggunakan kode HS berbeda. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor, mengelabui kewajiban DMO, serta mengurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Akibat perbedaan klasifikasi tersebut, pungutan atas ekspor menjadi jauh lebih rendah dibandingkan jika dikategorikan sebagai CPO. Inilah yang menjadi sumber utama potensi kerugian negara. Penyidik dicatat akan segera melakukan penelusuran dan pelacakan aset para tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Sebagai informasi, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 20 entitas perusahaan yang tengah didalami keterlibatannya. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta dan sejumlah wilayah di Sumatera. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*

READ  Anies Baswedan Temui Tom Lembong di Sidang Impor Gula, Ini yang Dibicarakan
Tags: Korupsi CPOSyarief Sulaeman Nahdi
Previous Post

Prabowo Pertimbangkan Hadiri Dewan Perdamaian di Washington

Next Post

Kremlin Tegaskan Kerja Sama dengan AS soal Ukraina Terus Berjalan

Next Post
Kremlin Tegaskan Kerja Sama dengan AS soal Ukraina Terus Berjalan

Kremlin Tegaskan Kerja Sama dengan AS soal Ukraina Terus Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved