Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat. Imbauan ini menyusul maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai pajak dengan memanfaatkan isu-isu terkini.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, Ditjen Pajak memaparkan sejumlah modus operandi yang perlu diwaspadai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa para pelaku kini menggunakan isu aktual sebagai umpan.
“Ditjen Pajak mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Ditjen Pajak,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
Beberapa isu yang dimanfaatkan penipu antara lain proses pemadanan NIK-NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi terbaru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi di lingkungan internal pegawai DJP.
Ragam Modus yang Perlu Diwaspadai
Ditjen Pajak mengidentifikasi beberapa pola penipuan yang saat ini marak terjadi:
- Modus File APK Berbahaya: Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta untuk mengunduh file berformat .apk dengan dalih tertentu.
- Tautan Palsu: Masyarakat diarahkan untuk mengklik tautan tidak resmi, termasuk tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
- Tagihan dan Restitusi Fiktif: Penipu mengirimkan permintaan pelunasan tagihan pajak, menjanjikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), atau meminta pembayaran meterai elektronik melalui kanal yang tidak resmi.
- Panggilan Telepon Penipuan: Tidak hanya melalui pesan singkat, penipu juga aktif menelepon langsung masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak.
Pastikan Informasi Hanya Melalui Kanal Resmi
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan segera melakukan konfirmasi jika menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pajak. Ditjen Pajak menyediakan berbagai kanal resmi untuk verifikasi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, atau situs pengaduan.pajak.go.id dan live chat di www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon, konten, atau tautan penipuan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital di laman aduannomor.id dan aduankonten.id.













