Jakarta, CoreNews.id – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memeriksa 600 penerima beasiswa (awardee) terkait kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, 44 orang diduga melanggar karena belum kembali ke Indonesia.
Direktur LPDP Sudarto menyatakan delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses.
“Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 awardee. Sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang dan 36 dalam proses,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan informasi diperoleh dari data keimigrasian, aduan masyarakat, dan media sosial. Namun, tidak semua laporan merupakan pelanggaran karena ada awardee yang magang atau telah menyelesaikan masa pengabdian.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan dana LPDP berasal dari pajak rakyat. “Itu uang rakyat, hormati rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa LPDP,” tegasnya.













