Jakarta, CoreNews.id – Menteri Luar Negeri RI Sugiono bersama 18 menteri luar negeri lainnya mengutuk keputusan Israel yang melakukan perluasan besar-besaran wilayah di Tepi Barat Palestina. Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turut mengecam kebijakan tersebut.
Dalam pernyataan bersama yang dilansir melalui akun X Kementerian Luar Negeri RI, Selasa, 24 Februari 2026, para pihak menilai langkah Israel mengklasifikasikan ulang tanah Palestina sebagai “tanah negara Israel” mempercepat pemukiman ilegal dan memperkuat administrasi di wilayah pendudukan.
“Keputusan-keputusan terbaru ini bagian dari upaya mengubah realitas di lapangan. Langkah itu memajukan aneksasi de facto yang tidak dapat diterima,” demikian pernyataan tersebut.
Mereka menegaskan kebijakan itu melanggar hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan opini Mahkamah Internasional 2024. Para pihak menyerukan Israel membatalkan keputusan dan menghormati kewajiban hukum internasional.
Pernyataan itu juga menegaskan komitmen terhadap Solusi Dua Negara dan Inisiatif Perdamaian Arab sebagai jalan menuju perdamaian dan stabilitas kawasan.













