Jakarta, CoreNews.id — Penerapan model universal banking sebagai upaya memperkuat integrasi layanan keuangan di Indonesia tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Model universal banking memungkinkan bank menyediakan layanan keuangan seperti perbankan komersial, aktivitas pasar modal seperti investment banking dan brokerage, manajemen aset dan wealth management, treasury dan derivatif, hingga layanan advisory keuangan, yang terintegrasi dalam satu entitas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, (18/3/2026). Menurut Dian, model perbankan di Indonesia saat ini masih mengandalkan konsep bank komersial dengan pemisahan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan. Kondisi ini dinilai masih menyisakan ruang untuk memperkuat integrasi layanan secara menyeluruh.
Secara global, praktik universal banking telah menjadi model umum di negara dengan sektor keuangan maju seperti Jerman, Inggris, dan Singapura. Di kawasan ASEAN, model ini juga telah diterapkan di Malaysia, Thailand, dan Filipina. Praktek ini, dapat memperkuat posisi bisnis bank sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum dan tata kelola agar integrasi layanan keuangan dapat berjalan lebih optimal ke depan.*












