Jakarta,CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada raksasa teknologi Meta dan Google setelah keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 2/4/2026.
Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai induk YouTube, dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut.
Menurut Alexander, kedua perusahaan sebenarnya telah merespons surat panggilan pertama, namun meminta penjadwalan ulang dengan alasan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” katanya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu,” tegasnya.
Menkomdigi: Bisa Kena Sanksi Hingga Pemblokiran
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Meta dan Google merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif.
Keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan,” kata Meutya, 30/3/2026.
Dalam regulasi tersebut, platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi yang wajib membatasi akses anak.
Namun hingga aturan berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Jika ketidakpatuhan terus berlanjut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari teguran, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses (pemblokiran).
TikTok dan Roblox Ikut Diperingatkan
Selain Meta dan Google, pemerintah juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai baru sebagian memenuhi ketentuan.
“Jika belum menunjukkan kepatuhan penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan pemanggilan,” ujar Meutya.
Di sisi lain, pemerintah mencatat baru platform X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut.
Meutya menegaskan, Indonesia hanya akan bekerja sama dengan platform digital yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak dan kepatuhan hukum nasional.
Pemerintah Tegas: Jangan Anggap Indonesia Sekadar Pasar
PP Tunas resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan mencakup delapan platform digital utama, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Indonesia tidak hanya pasar digital. Kami menuntut komitmen nyata terhadap perlindungan anak dan kepatuhan hukum,” tegas Meutya.













