Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah kembali membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Program ini menjadi salah satu strategi untuk memutus rantai kemiskinan dengan memberikan akses pendidikan kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Melalui bantuan ini, mahasiswa dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah. Namun, dalam proses pendaftaran, terdapat satu aspek krusial yang kerap menjadi kendala, yakni pengisian data ekonomi—terutama kolom NJOP per meter.
Kesalahan dalam mengisi data ini dapat berdampak fatal terhadap hasil verifikasi administrasi.
Fungsi NJOP/Meter dalam Verifikasi KIP Kuliah
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi merupakan indikator penting dalam menilai kondisi ekonomi keluarga pendaftar. Data ini mencerminkan nilai rata-rata tanah atau bangunan berdasarkan lokasi dan luas properti.
Dalam seleksi KIP Kuliah, NJOP digunakan sebagai alat validasi untuk memastikan kesesuaian antara kondisi ekonomi yang dilaporkan dengan aset yang dimiliki keluarga.
Besaran NJOP dapat ditemukan pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru yang diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah daerah.
Langkah-Langkah Mengisi NJOP KIP Kuliah 2026
Agar tidak terjadi kesalahan saat pengisian data, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Akses laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses
- Pilih menu “Data Rumah”
- Klik “Perbarui Data Rumah”
- Masukkan nilai NJOP per meter sesuai SPPT PBB
- Periksa kembali data yang diinput
- Klik “Simpan Rumah” untuk menyimpan data
Data yang diinput akan diverifikasi dengan data kesejahteraan sosial serta pengecekan lapangan oleh pihak perguruan tinggi.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
Tidak semua lulusan SMA bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024, 2025, atau 2026
- Lulus seleksi masuk PTN atau PTS
- Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi
- Bukan penerima KIP Kuliah sebelumnya
- Mendaftar secara mandiri melalui sistem resmi
Prioritas Penerima KIP Kuliah
Pemerintah juga menetapkan prioritas penerima agar bantuan tepat sasaran, di antaranya:
- Pemegang KIP SMA yang lolos ke PTN
- Keluarga peserta PKH atau pemegang KKS
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Pendapatan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan
- Pendapatan per anggota keluarga maksimal Rp750 ribu
- Memiliki SKTM resmi dari kelurahan/desa
Alur Pendaftaran KIP Kuliah
Proses pendaftaran dimulai dengan memasukkan NIK, NISN, dan NPSN serta email aktif. Setelah mendapatkan kode akses, pendaftar dapat melengkapi data hingga tahap pemilihan jalur seleksi.
Tahap akhir adalah verifikasi oleh perguruan tinggi, termasuk pengecekan dokumen dan kondisi rumah sebelum penetapan penerima bantuan.
Pengisian NJOP dalam KIP Kuliah 2026 bukan sekadar formalitas, melainkan faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan. Oleh karena itu, calon mahasiswa wajib memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi agar tidak gagal dalam proses verifikasi.













