Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa implementasi aturan tersebut telah dimulai sejak 28 Maret 2026.
“Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 11/4/2026.
Wajib Lapor dan Verifikasi Sistem Perlindungan Anak
Dalam masa tiga bulan tersebut, seluruh PSE diwajibkan menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi. Penilaian itu mencakup identifikasi layanan yang digunakan anak, serta mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan.
Hasil laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan profil risiko dari produk, fitur, dan layanan digital yang disediakan masing-masing platform.
Profil risiko ini akan menjadi dasar dalam penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Meta Sudah Patuh, TikTok dan Roblox Menyusul
Kemkomdigi juga memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital global terhadap aturan PP Tunas.
Meta disebut telah memenuhi seluruh kewajiban dan dinyatakan patuh terhadap kebijakan tersebut.
Sementara itu, TikTok dan Roblox berada dalam kategori “kooperatif sebagian”. Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap.
Google Kena Teguran, Diberi Waktu 7 Hari
Berbeda dengan platform lainnya, Google dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Pemerintah pun menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.
“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif,” kata Alexander.
Indikator Keberhasilan PP Tunas
Kemkomdigi menetapkan dua indikator utama untuk mengukur keberhasilan implementasi PP Tunas.
Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Kedua, dampak nyata di ruang digital, seperti penurunan kasus eksploitasi, perundungan, serta paparan konten negatif terhadap anak.
“Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” ujar Alexander.













