Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PSE Diberi Deadline 3 Bulan Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran Keras!

by Teguh Imam Suyudi
11 April 2026 | 20:00
in Tekno
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Ilustrasi Anak Menggunakan Smartphone dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa implementasi aturan tersebut telah dimulai sejak 28 Maret 2026.

“Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 11/4/2026.

Wajib Lapor dan Verifikasi Sistem Perlindungan Anak

Dalam masa tiga bulan tersebut, seluruh PSE diwajibkan menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi. Penilaian itu mencakup identifikasi layanan yang digunakan anak, serta mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan.

Hasil laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan profil risiko dari produk, fitur, dan layanan digital yang disediakan masing-masing platform.

Profil risiko ini akan menjadi dasar dalam penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Meta Sudah Patuh, TikTok dan Roblox Menyusul

Kemkomdigi juga memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital global terhadap aturan PP Tunas.

Meta disebut telah memenuhi seluruh kewajiban dan dinyatakan patuh terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, TikTok dan Roblox berada dalam kategori “kooperatif sebagian”. Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap.

Google Kena Teguran, Diberi Waktu 7 Hari

Berbeda dengan platform lainnya, Google dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Pemerintah pun menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.

“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif,” kata Alexander.

READ  Xiaomi Luncurkan Gaming Monitor G27i

Indikator Keberhasilan PP Tunas

Kemkomdigi menetapkan dua indikator utama untuk mengukur keberhasilan implementasi PP Tunas.

Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Kedua, dampak nyata di ruang digital, seperti penurunan kasus eksploitasi, perundungan, serta paparan konten negatif terhadap anak.

“Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” ujar Alexander.

Tags: BAKTI KominfoKeamanan Digital AnakPP 17 Tahun 2025PSE Tunas
Previous Post

Akses Stasiun JIS Segera Dibuka Juni 2026, KAI Ungkap Lonjakan Penumpang Tanjung Priok!

Next Post

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

Next Post
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved