Jakarta, CoreNews.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya buka suara terkait polemik anjloknya royalti musik dangdut yang menjadi sorotan publik, termasuk oleh Raja Dangdut Rhoma Irama.
Komisioner LMKN M. Noor Korompot menegaskan, persoalan tersebut bukan semata karena penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Menurut Noor, penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” ujar Noor dalam keterangan, Sabtu, 11/4/2026.
Dalam surat tersebut, ARDI juga meminta LMKN menyampaikan data rinci serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada para anggotanya.
Penolakan Distribusi Jadi Akar Masalah
Noor menjelaskan, ARDI bahkan menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang sebelumnya ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya.
Namun, hal itu dengan syarat adanya data yang valid, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data royalti, termasuk dari bar atau kafe dangdut, radio dangdut, hingga panggung hiburan rakyat seperti hajatan.
Usulan tersebut dinilai penting mengingat pasar musik dangdut banyak berkembang di sektor-sektor tersebut.
LMKN Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Perhitungan royalti juga menggunakan sistem Digital Information Song (DIS), serta mengacu pada formulasi pembagian resmi yang telah ditetapkan untuk periode 2025.
Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI atas distribusi periode Januari-Juni 2025.
LMKN juga menyebut, jika penolakan terus berlanjut, dana royalti tersebut akan diperhitungkan dalam distribusi berikutnya sembari menunggu penyempurnaan data.
Data Terlambat Diserahkan
LMKN sebelumnya meminta ARDI untuk memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data tersebut baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” kata Noor.
Ia menambahkan, LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI guna membahas tata kelola royalti secara konstruktif.
Bahkan, menurut Noor, terdapat potensi kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang.
Rhoma Irama Soroti Penurunan Drastis
Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti turunnya penerimaan royalti dari ARDI yang disebut merosot tajam.
Ia mengungkapkan, nilai royalti yang diterima turun drastis dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembagian royalti, terlebih jumlah anggota ARDI disebut mencapai sekitar 300 orang.
Sementara itu, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada 6 November 2025 di Jakarta.
Distribusi tersebut dihadiri langsung oleh Rhoma Irama selaku pendiri LMK RAI.
Noor pun mengimbau seluruh pihak untuk melakukan klarifikasi langsung kepada LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” ujarnya.












