Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menahan 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa ratusan WNA tersebut dibekuk melalui operasi Bali Becik pada hari Rabu kemarin (26/6).
“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” ucap Silmy seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).
Selain itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menduga WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Sebab itu, imigrasi masih mendalami dugaan kejahatan siber yang mereka lakukan, mengingat barang bukti yang diamankan.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” katanya.