Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Imbas Akuisisi Bank Commonwealth, 1146 Karyawan Berpotensi di PHK

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2024 | 09:00
in Keuangan
Diakuisisinya 99% saham PT Bank Commonwealth oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), membawa potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 1146 karyawan PT Bank Commonwealth

Bank Commonwealth

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Diakuisisinya 99% saham PT Bank Commonwealth oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), membawa potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 1146 karyawan PT Bank Commonwealth. Bahkan keputusan PHK ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Bank Commonwealth. Hanya saja, kebijakan ini dilakukan secara sepihak dan tidak terbuka.

Hal ini disampaikan Presiden Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip dalam Konferensi Pers di Jakarta, (23/7/2024). Menurut Saepul Tavip, OPSI sebagai induk dari serikat pekerja Bank Commonwealth telah melakukan diskusi dengan managemen bank. Dalam diskusi tersebut diputuskan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan nilai kompensasi berupa uang pesangon. Namun, hak uang pesangon ini akan diambil dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang merupakan hak karyawan sejak lama sebelum ada keputusan akuisisi.

Menurut Saepul Tavip kembali, keputusan managemen menggabungkan DPLK dengan uang pesangon ini tentu akan merugikan para pekerja. Meskipun memang hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Karena itu ia berharap, jika DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka perhitunganya seharusnya dimulai dari tahun 2021 sejak aturan itu lahir.*

READ  Selama Lebaran, BTN Siapkan Uang Tunai Rp 23,18 Triliun
Tags: NISPPT Bank CommonwealthPT Bank OCBC NISP Tbk
Previous Post

Lagi, Bank Bangkrut Di Indonesia

Next Post

Setelah Uji di Laboratorium, BPOM Perintahkan Penarikan Roti Merek Okko Dari Pasaran

Next Post
Ilustrasi Roti

Setelah Uji di Laboratorium, BPOM Perintahkan Penarikan Roti Merek Okko Dari Pasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved