Jakarta, CoreNews.id — Diakuisisinya 99% saham PT Bank Commonwealth oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), membawa potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 1146 karyawan PT Bank Commonwealth. Bahkan keputusan PHK ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Bank Commonwealth. Hanya saja, kebijakan ini dilakukan secara sepihak dan tidak terbuka.
Hal ini disampaikan Presiden Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip dalam Konferensi Pers di Jakarta, (23/7/2024). Menurut Saepul Tavip, OPSI sebagai induk dari serikat pekerja Bank Commonwealth telah melakukan diskusi dengan managemen bank. Dalam diskusi tersebut diputuskan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan nilai kompensasi berupa uang pesangon. Namun, hak uang pesangon ini akan diambil dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang merupakan hak karyawan sejak lama sebelum ada keputusan akuisisi.
Menurut Saepul Tavip kembali, keputusan managemen menggabungkan DPLK dengan uang pesangon ini tentu akan merugikan para pekerja. Meskipun memang hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Karena itu ia berharap, jika DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka perhitunganya seharusnya dimulai dari tahun 2021 sejak aturan itu lahir.*