Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta delapan bank telah menyepakati pembentukan dan pengembangan Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan pasar valuta asing, (12/8/2024). Kedelapan bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Bank Permata.
Menurut Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia juga merupakan bentuk implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC (over-the-counter) Derivatives Market Reform.
Implementasi CCP dicatat membutuhkan peran aktif Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) yang mewakili industri bersama dengan otoritas. Sinergi tersebut diyakini dapat mendorong percepatan implementasi pengembangan dan keberlangsungan bisnis CCP sebagai instrumen pasar keuangan (IPK) sistemik. CCP nantinya bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.
“CCP rencananya akan beroperasi penuh pada akhir tahun ini. Ke depan, implementasi CCP akan diperkuat secara berkesinambungan dan mengikuti praktik global terbaik,” pungkas Erwin.*