Jakarta, CoreNews.id – Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan paket kebijakan insentif fiskal bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat masih akan dibebaskan PPN. Selain itu, ada barang/jasa lain yang diberikan insentif meski dikenakan PPN 12%.
“Ada 12 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk tahun depan yang dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu: insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah, insentif untuk kelas menengah, dan insentif untuk UMKM/wirausaha/industri,” jelas Airlangga dalam konperensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Insentif Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
- PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. Masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah.
- Bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan.
- Diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.
Insentif Untuk Masyarakat Kelas Menengah:
- PPN DTL sektor properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliarnya bayar.
- PPN DTP sektor otomotif yaitu [1] PPN DTP 10% KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap), [2] PPnBM DTP (pajak penjualan baranng mewah ditanggung pemerintah) 15% KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap), serta [3] BM (barang mewah) 0% KBLBB CBU. Kebijakan PPN DTP sektor otomotif terbaru yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.
- Diskon listrik 50% untuk daya terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.
- Insentif PPh Pasal 22 DTP bagi pemenang sektor padat karya dengan haji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Dari [gaji] Rp4,8 juta—10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya.
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
- Diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
Insentif Untuk UMKM/Wirausaha/Industri:
- Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025.
- Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.
- Skema pembiayaan industri padat karya. Pemerintah akan memberi subsidi untuk kredit investasi untuk kapitalisasi permesinan di sektor padat karya. Apapun banknya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat [KUR].