Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12%, Pemerintah Berikan Insentif Fiskal

by Teguh Imam Suyudi
16 Desember 2024 | 17:00
in Bisnis
Menko Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan paket kebijakan insentif fiskal bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat masih akan dibebaskan PPN. Selain itu, ada barang/jasa lain yang diberikan insentif meski dikenakan PPN 12%.

“Ada 12 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk tahun depan yang dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu: insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah, insentif untuk kelas menengah, dan insentif untuk UMKM/wirausaha/industri,” jelas Airlangga dalam konperensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Insentif Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

  1. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. Masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah.
  2. Bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan.
  3. Diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.

Insentif Untuk Masyarakat Kelas Menengah:

  1. PPN DTL sektor properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliarnya bayar.
  2. PPN DTP sektor otomotif yaitu [1] PPN DTP 10% KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap), [2] PPnBM DTP (pajak penjualan baranng mewah ditanggung pemerintah) 15% KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap), serta [3] BM (barang mewah) 0% KBLBB CBU. Kebijakan PPN DTP sektor otomotif terbaru yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.
  3. Diskon listrik 50% untuk daya terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.
  4. Insentif PPh Pasal 22 DTP bagi pemenang sektor padat karya dengan haji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Dari [gaji] Rp4,8 juta—10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya.
  5. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
  6. Diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
READ  Tok! Tarif Impor Trump 19 Persen Resmi Berlaku Hari Ini

Insentif Untuk UMKM/Wirausaha/Industri:

  1. Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025.
  2. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.
  3. Skema pembiayaan industri padat karya. Pemerintah akan memberi subsidi untuk kredit investasi untuk kapitalisasi permesinan di sektor padat karya. Apapun banknya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat [KUR].
Tags: Menko PerekonomianPPN 12%
Previous Post

Resmi PDIP Umumkan Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Next Post

Ini Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 %

Next Post
Adapun barang dan jasa yang akan terkena PPN 12% adalah sebagai berikut. Pertama. Bahan makanan premium misalnya: beras premium; buah-buahan premium; daging premium contoh daging kobe dan wagyu; ikan mahal contoh salmon premium, tuna premium; udang dan crustacea premium contoh king crab.

Ini Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 %

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved