Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12%, Pemerintah Berikan Insentif Fiskal

by Teguh Imam Suyudi
16 Desember 2024 | 17:00
in Bisnis
Menko Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan paket kebijakan insentif fiskal bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat masih akan dibebaskan PPN. Selain itu, ada barang/jasa lain yang diberikan insentif meski dikenakan PPN 12%.

“Ada 12 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk tahun depan yang dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu: insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah, insentif untuk kelas menengah, dan insentif untuk UMKM/wirausaha/industri,” jelas Airlangga dalam konperensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Insentif Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

  1. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. Masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah.
  2. Bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan.
  3. Diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.

Insentif Untuk Masyarakat Kelas Menengah:

  1. PPN DTL sektor properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliarnya bayar.
  2. PPN DTP sektor otomotif yaitu [1] PPN DTP 10% KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap), [2] PPnBM DTP (pajak penjualan baranng mewah ditanggung pemerintah) 15% KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap), serta [3] BM (barang mewah) 0% KBLBB CBU. Kebijakan PPN DTP sektor otomotif terbaru yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.
  3. Diskon listrik 50% untuk daya terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.
  4. Insentif PPh Pasal 22 DTP bagi pemenang sektor padat karya dengan haji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Dari [gaji] Rp4,8 juta—10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya.
  5. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
  6. Diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
READ  Total Pengguna Aplikasi Ferizy Hingga Desember 2023 Mencapai 1.976.486 User

Insentif Untuk UMKM/Wirausaha/Industri:

  1. Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025.
  2. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.
  3. Skema pembiayaan industri padat karya. Pemerintah akan memberi subsidi untuk kredit investasi untuk kapitalisasi permesinan di sektor padat karya. Apapun banknya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat [KUR].
Tags: Menko PerekonomianPPN 12%
Previous Post

Resmi PDIP Umumkan Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Next Post

Ini Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 %

Next Post
Adapun barang dan jasa yang akan terkena PPN 12% adalah sebagai berikut. Pertama. Bahan makanan premium misalnya: beras premium; buah-buahan premium; daging premium contoh daging kobe dan wagyu; ikan mahal contoh salmon premium, tuna premium; udang dan crustacea premium contoh king crab.

Ini Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 %

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Sharing Session Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

Sharing Session Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

20 Agustus 2025 | 16:05
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 10:36
18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur Nasional HUT RI ke-80

80 Tahun Indonesia, Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

19 Agustus 2025 | 05:38
petugas haji

Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji

14 April 2025 | 09:25
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 22:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved