Jakarta, CoreNews.id – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika resmi dipulangkan ke nagara asalnya Filipina, ia masuk dalam daftar tangkal atau cekal ke Indonesia.
“Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (17/12/2024).
Pemindahan Mary Jane Veloso juga merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.
“Dalam hal ini Pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait,” katanya.
Lanjut dia, Pemerintah Filipina juga berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan. “Ada komitmen juga untuk akses informasi terkait dengan proses hukum dari narapidana Mary Jane Veloso,” tegasnya.