Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

10 Saham Emiten Akan Dihapus BEI Tahun 2025

by Irawan Djoko Nugroho
31 Desember 2024 | 13:36
in Pasar Modal
Menurut Iman, BEI mempertimbangkan menaikkan free float, khususnya untuk perusahaan dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, maka maksimum free float-nya 10 persen. BEI juga mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan durasi minimal operasional perusahaan sebelum IPO, yang saat ini hanya satu tahun, menjadi lebih lama.

Ilustrasi: BEI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan delisting kepada 10 perusahaan pada tahun 2025. Keputusan delisting tersebut tidak semata-mata terjadi karena kerugian perusahaan. Delisting dilakukan jika perusahaan berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan dilikuidasi. Sehingga, kerugian tidak juga secara otomatis menjadi alasan dilakukan delisting terhadap suatu emiten.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI di Gedung BEI, Jakarta (30/12/2024). Menurut Iman, BEI mempertimbangkan menaikkan free float, khususnya untuk perusahaan dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, maka maksimum free float-nya 10 persen. BEI juga mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan durasi minimal operasional perusahaan sebelum IPO, yang saat ini hanya satu tahun, menjadi lebih lama.

Adapun 10 perusahaan yang akan mengalami delisting, adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Kedelapan perusahaan itu akan terkena delisting karena pailit. Sementara itu dua emiten lainnya, yakni HDTX dan JKSW terkena delisting karena suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat dan telah mengalami suspensi efek paling kurang selama 24 bulan terakhir.*

READ  Hingga Maret 2025, Rp 29 Triliun Dana Asing "Kabur" dari Pasar Saham Indonesia
Tags: BEIBursa Efek IndonesiadelistingOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Presiden: Koruptor Tak Sudi Pemerintah Perbaiki Sistem

Next Post

Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia di Akhir Tahun 2024

Next Post
Harta

Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia di Akhir Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Panin Asset Management Raih 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Panin Asset Management Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

12 Juni 2025 | 08:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
PBNU kelola tambang

PBNU Disebut Terima Dana Tambang Nikel dari Raja Ampat, Ini Tanggapannya

16 Juni 2025 | 16:10
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Gudang garam

Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau dari Temanggung, Ini Alasannya

16 Juni 2025 | 12:02
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved