Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

10 Saham Emiten Akan Dihapus BEI Tahun 2025

by Irawan Djoko Nugroho
31 Desember 2024 | 13:36
in Pasar Modal
Menurut Iman, BEI mempertimbangkan menaikkan free float, khususnya untuk perusahaan dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, maka maksimum free float-nya 10 persen. BEI juga mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan durasi minimal operasional perusahaan sebelum IPO, yang saat ini hanya satu tahun, menjadi lebih lama.

Ilustrasi: BEI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan delisting kepada 10 perusahaan pada tahun 2025. Keputusan delisting tersebut tidak semata-mata terjadi karena kerugian perusahaan. Delisting dilakukan jika perusahaan berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan dilikuidasi. Sehingga, kerugian tidak juga secara otomatis menjadi alasan dilakukan delisting terhadap suatu emiten.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI di Gedung BEI, Jakarta (30/12/2024). Menurut Iman, BEI mempertimbangkan menaikkan free float, khususnya untuk perusahaan dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, maka maksimum free float-nya 10 persen. BEI juga mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan durasi minimal operasional perusahaan sebelum IPO, yang saat ini hanya satu tahun, menjadi lebih lama.

Adapun 10 perusahaan yang akan mengalami delisting, adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Kedelapan perusahaan itu akan terkena delisting karena pailit. Sementara itu dua emiten lainnya, yakni HDTX dan JKSW terkena delisting karena suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat dan telah mengalami suspensi efek paling kurang selama 24 bulan terakhir.*

READ  Bank yang Baru Penuhi Modal Inti di 2022 Diminta Lakukan Stress Test Mandiri
Tags: BEIBursa Efek IndonesiadelistingOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Presiden: Koruptor Tak Sudi Pemerintah Perbaiki Sistem

Next Post

Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia di Akhir Tahun 2024

Next Post
10-orang-terkaya-di-asia-akhir-2025

Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia di Akhir Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bfgoodrich-perkuat-ban-on-road-buatan-indonesia

BFGoodrich Perkuat Ban On-Road Buatan Indonesia

25 September 2026 | 21:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
Langkah cepat BI dilakukan selepas terjadi dugaan transaksi tidak sah atau pembobolan saldo dan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR di aplikasi platform dompet digital DANA. Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara

BI Pantau Pembobolan Saldo dan Kartu Kredit di Aplikasi DANA

23 September 2026 | 14:41
cimegra-tiga-tahun-dukung-petani-bawang-merah

Cimegra Tiga Tahun Dukung Petani Bawang Merah

25 September 2026 | 18:00
Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

11 September 2023 | 15:41
Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

25 September 2026 | 12:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved