Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPR FLPP dan Tapera Jadi Pembiayaan Rumah Subsidi Andalan BNI

by Irawan Djoko Nugroho
15 Januari 2025 | 12:06
in Keuangan
Hal ini disampaikan Direktur Retail Banking BNI, Corina Leyla Karnalies di Jakarta (15/1/2025). Menurut Corina, FLPP dan Tapera merupakan bagian dari komitmen BNI guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui program prioritas pemerintah untuk pengadaan tiga juta rumah. Diharapkan, program BNI tersebut dapat mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia.

Ilustrasi: Bank BNI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank BNI pada tahun 2025 menghadirkan program pembiayaan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program pembiayaan ini untuk memperkuat program sebelumnya, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Target penyaluran sebanyak 10.750 unit rumah subsidi, atau naik dari 10.021 unit tahun lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Retail Banking BNI, Corina Leyla Karnalies di Jakarta (15/1/2025). Menurut Corina, FLPP dan Tapera merupakan bagian dari komitmen BNI guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui program prioritas pemerintah untuk pengadaan tiga juta rumah. Diharapkan, program BNI tersebut dapat mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia.

Melalui skema FLPP, masyarakat diharap dapat memiliki rumah dengan uang muka hingga 1% dan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta untuk rumah tapak. Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati bunga spesial sebesar 5% fixed hingga akhir periode kredit dengan tenor hingga 20 tahun. Adapun syaratnya, maksimum penghasilan masyarakat yang dapat menerima program ini yakni sebesar Rp 7 juta untuk pekerja lajang dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.

Melalui skema Tapera, masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memiliki rumah dengan uang muka hingga 1% dan bunga ringan sebesar 5% fixed selama periode kredit dengan tenor hingga 30 tahun. Adapun syarat untuk menerima manfaat ini, setiap peserta Tapera memiliki gaji maksimal Rp 8 juta.*

READ  Suku Bunga BI Kembali Dipangkas Jadi 5,25 Persen
Tags: BNIDirektur Retail Banking BNI Corina Leyla KarnaliesFLPPTapera
Previous Post

Wamentan Beberkan Alasan Belum Semua MBG Terdapat Susu

Next Post

Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Dimulai Dari Sekitar Jakarta

Next Post
Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Dimulai Dari Sekitar Jakarta

Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Dimulai Dari Sekitar Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved