CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan untuk melindungi anak-anak dari dunia siber, khususnya media sosial. Aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang ITE.
“Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola untuk perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Sejauh ini sudah sampai tahap akhir, tinggal meminta tanda tangan Presiden,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, kepada RRI, Selasa (14/1/2025).
Menurut Alex, dalam draft RPP ini sudah ada pengelompokan usia anak. Meski dirinya menyebut belum secara spesifik menyebut membatasi anak mengakses media sosial.
Implementasi perturan pemerintah ini, sebut Alex, nantinya masih membutuhkan aturan yang lebih tinggi, yaitu dalam bentuk Undang-Undang. Hal ini mengingat dalam UUD pasal 28 telah ditegaskan bahwa setiap orang, termasuk anak-anak, berhak untuk mendapatkan informasi.
“PP ini adalah jembatan untuk membuat aturan yang lebih kuat lagi, yaitu dalam bentuk Undang-Undang. Karena hak warga negara tidak bisa dibatasi dengan peraturan di bawah UU,” ujarnya.
“Niatnya adalah melindungi anak-anak itu sendiri. Dengan adanya aturan ini nantinya anak tidak dirugikan dalam penggunaan data-datanya di ruang siber,” ucapnya.