Jakarta, CoreNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
“Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup,” kata Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.