Jakarta, CoreNews.id – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula dijadwalkan pada Januari 2025, akhirnya ditunda. Keputusan ini tercantum dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025. Surat tersebut menginformasikan bahwa pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan, dan waktu final pemindahannya akan diumumkan kemudian.
Penyebab penundaan ini terkait dengan penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga (K/L) yang masih dalam tahap konsolidasi internal masing-masing instansi. Selain itu, proses pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga mengalami penyesuaian hingga akhir tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh perubahan jumlah kementerian/lembaga yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa perubahan dalam struktur organisasi Kabinet Merah Putih berpengaruh pada penataan ASN. Beberapa ASN yang sebelumnya telah ditunjuk untuk pindah ke IKN ternyata mengalami perubahan organisasi, sehingga hal ini turut mempengaruhi jadwal pemindahan.
Selain itu, Basuki Hadimuljono, Kepala Otoritas IKN (OIKN), juga mengonfirmasi penundaan ini. Menurutnya, target pemindahan ASN ke IKN kini direncanakan untuk dilakukan pada April 2025, setelah Lebaran tahun depan. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk adanya libur Lebaran pada Maret 2025 yang akan mempengaruhi perencanaan pemindahan.
Dengan adanya penundaan ini, pemerintah masih terus mempersiapkan segala aspek yang diperlukan untuk mendukung pemindahan ASN ke IKN, termasuk penyelesaian pembangunan infrastruktur dan konsolidasi internal antar kementerian. Oleh karena itu, meskipun jadwal pemindahan ASN mengalami perubahan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan pemindahan tersebut pada waktu yang tepat.