CoreNews.id, Jakarta – KPK mengharapkan, para hakim Pengadilan Negeri Jakata Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Lembaga antitasuah ini menilai, para hakim dapat melihat bukti dan argumen yang di sampaikan biro hukum dalam sidang praperadilan.
“KPK berharap Hakim tunggal Pra Peradilan tersangka HK dapat secara objektif melihat. Serta, menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).
Tessa mengatakan, KPK yakin bahwa Hakim akan menolak status tersangka yang di gugay oleh Hasto. “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” kata Tessa.
Diketahui, Hasto resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.