Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia

by Teguh Imam Suyudi
16 Maret 2025 | 21:00
in Bisnis
Peresmian Bank Emas

Peresmian Bank Emas (Gambar YouTube Pegadaian)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bank Emas Pegadaian resmi beroperasi sejak diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Februari 2025. Dalam dua minggu pasca peresmian, Deposito Emas Pegadaian telah mencapai lebih dari setengah ton, menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan investasi emas yang aman dan fleksibel.

“Deposito Emas menjadi produk unggulan dengan keamanan terjamin melalui asuransi serta fleksibilitas tenor dan imbal hasil. Nasabah hanya perlu memiliki rekening Tabungan Emas, akun premium di Aplikasi Pegadaian Digital versi 6.1.0, dan transaksi minimal 5 gram,” katanya, dalam siaran pers, 11/03/2025.

Selain Deposito Emas, Bank Emas Pegadaian juga menawarkan Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, Perdagangan Emas, dan Titipan Emas Korporasi. PMK Emas memungkinkan pinjaman berbentuk emas 24 karat standar SNI bagi pelaku usaha. Perdagangan Emas memberikan layanan jual beli emas yang kompetitif, sementara Titipan Emas Korporasi menawarkan penyimpanan emas bersertifikasi internasional.

Dengan pengalaman 124 tahun, Pegadaian terus mendukung hilirisasi emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, serta menciptakan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru. Didukung oleh 5000 tenaga profesional, 4000 outlet, serta 240 ribu agen di seluruh Indonesia, Pegadaian optimis mengEMASkan Indonesia.

Info lebih lanjut: https://pegadaian.co.id

READ  Investor Tunda Proyek IKN, Ini Kata Pengusaha
Tags: Bank EmasPegadaian
Previous Post

Program Indonesia Khataman Al-Qur’an: Menyemarakkan Nuzulul Qur’an 2025

Next Post

Leo/Bagas Runner-Up All England 2025

Next Post
Leo Bagas

Leo/Bagas Runner-Up All England 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved