Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri: Bolehkah?

by Abdullah Suntani
30 Maret 2025 | 04:24
in Humaniora
ziarah idul fitri

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setelah merayakan kemenangan di hari Idul Fitri, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi berziarah ke makam keluarga. Mereka datang untuk mendoakan orang tua, kakek-nenek, atau kerabat yang telah berpulang, sebagai bentuk penghormatan dan rasa rindu. Suasana Idul Fitri yang penuh kebahagiaan terasa semakin bermakna ketika diiringi doa untuk mereka yang telah mendahului kita.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang ziarah kubur di hari raya? Apakah ini memang dianjurkan, ataukah hanya sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat? Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas hukum ziarah kubur saat Idul Fitri berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.

1. Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

Secara umum, ziarah kubur adalah sunnah dan dianjurkan dalam Islam. Bahkan, awalnya Rasulullah melarang ziarah kubur, tetapi kemudian beliau memperbolehkannya karena bisa mengingatkan manusia pada kematian dan kehidupan akhirat.

Hadis dari Rasulullah: “Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena itu bisa mengingatkan kalian pada akhirat.”
(HR. Muslim, no. 977)

Hadis ini menjadi dalil bahwa ziarah kubur diperbolehkan kapan saja, tidak harus menunggu hari tertentu seperti Idul Fitri.

2. Ziarah Kubur di Hari Idul Fitri, Bolehkah?

Tidak ada larangan dalam Islam untuk melakukan ziarah kubur di hari Idul Fitri. Namun, juga tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ atau para sahabat melakukannya secara khusus setelah Salat Idul Fitri.

Beberapa ulama menyatakan bahwa ziarah kubur di hari raya boleh saja dilakukan, asalkan tidak dianggap sebagai ibadah khusus yang wajib dilakukan setiap Idul Fitri. Jika seseorang berziarah karena kebiasaan keluarga dan ingin mendoakan kerabat yang sudah meninggal, maka hal ini diperbolehkan.

READ  Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 12-15 Desember 2023

3. Pendapat Para Ulama

Pendapat yang membolehkan
Mayoritas ulama memperbolehkan ziarah kubur di hari raya, termasuk para ulama dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Mereka berpendapat bahwa selama ziarah dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam (mendoakan kebaikan bagi yang meninggal, tidak meratap, dan tidak melakukan ritual yang bertentangan dengan syariat), maka hukumnya tetap sunnah seperti hari-hari lainnya.

Pendapat yang tidak menganjurkan secara khusus
Sebagian ulama mengatakan bahwa ziarah kubur memang sunnah, tetapi tidak ada anjuran khusus melakukannya di hari Idul Fitri. Jika seseorang menganggap ziarah kubur sebagai bagian dari ibadah wajib saat hari raya, maka ini bisa jatuh pada bid’ah (sesuatu yang tidak dicontohkan Rasulullah).


Ziarah kubur pada hari Idul Fitri hukumnya sunnah dan boleh dilakukan, selama niatnya benar, yaitu untuk mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian. Rasulullah sendiri menganjurkan ziarah kubur karena dapat mengingatkan umat pada akhirat. Namun, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ziarah harus dilakukan secara khusus di hari raya.

Ulama sepakat bahwa ziarah boleh dilakukan kapan saja, termasuk pada Idul Fitri, asalkan tidak dianggap sebagai kewajiban atau ritual khusus. Yang dilarang adalah praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti meratap, meminta sesuatu kepada arwah, atau melakukan ritual yang tidak diajarkan dalam Islam.

Karena itu, jika ingin berziarah setelah Salat Idul Fitri, silakan saja, selama dilakukan sesuai sunnah dan dengan adab yang benar. Jangan sampai niat baik ini berubah menjadi kebiasaan yang menyimpang dari ajaran Islam. Wallahu’alam

Tags: Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri
Previous Post

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025

Next Post

PP Perlindungan Anak di Ruang Digital Disahkan

Next Post
Ilustrasi Gen Z

PP Perlindungan Anak di Ruang Digital Disahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved