Jakarta, CoreNews.id – Setelah merayakan kemenangan di hari Idul Fitri, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi berziarah ke makam keluarga. Mereka datang untuk mendoakan orang tua, kakek-nenek, atau kerabat yang telah berpulang, sebagai bentuk penghormatan dan rasa rindu. Suasana Idul Fitri yang penuh kebahagiaan terasa semakin bermakna ketika diiringi doa untuk mereka yang telah mendahului kita.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang ziarah kubur di hari raya? Apakah ini memang dianjurkan, ataukah hanya sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat? Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas hukum ziarah kubur saat Idul Fitri berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
1. Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Secara umum, ziarah kubur adalah sunnah dan dianjurkan dalam Islam. Bahkan, awalnya Rasulullah melarang ziarah kubur, tetapi kemudian beliau memperbolehkannya karena bisa mengingatkan manusia pada kematian dan kehidupan akhirat.
Hadis dari Rasulullah: “Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena itu bisa mengingatkan kalian pada akhirat.”
(HR. Muslim, no. 977)
Hadis ini menjadi dalil bahwa ziarah kubur diperbolehkan kapan saja, tidak harus menunggu hari tertentu seperti Idul Fitri.
2. Ziarah Kubur di Hari Idul Fitri, Bolehkah?
Tidak ada larangan dalam Islam untuk melakukan ziarah kubur di hari Idul Fitri. Namun, juga tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ atau para sahabat melakukannya secara khusus setelah Salat Idul Fitri.
Beberapa ulama menyatakan bahwa ziarah kubur di hari raya boleh saja dilakukan, asalkan tidak dianggap sebagai ibadah khusus yang wajib dilakukan setiap Idul Fitri. Jika seseorang berziarah karena kebiasaan keluarga dan ingin mendoakan kerabat yang sudah meninggal, maka hal ini diperbolehkan.
3. Pendapat Para Ulama
Pendapat yang membolehkan
Mayoritas ulama memperbolehkan ziarah kubur di hari raya, termasuk para ulama dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Mereka berpendapat bahwa selama ziarah dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam (mendoakan kebaikan bagi yang meninggal, tidak meratap, dan tidak melakukan ritual yang bertentangan dengan syariat), maka hukumnya tetap sunnah seperti hari-hari lainnya.
Pendapat yang tidak menganjurkan secara khusus
Sebagian ulama mengatakan bahwa ziarah kubur memang sunnah, tetapi tidak ada anjuran khusus melakukannya di hari Idul Fitri. Jika seseorang menganggap ziarah kubur sebagai bagian dari ibadah wajib saat hari raya, maka ini bisa jatuh pada bid’ah (sesuatu yang tidak dicontohkan Rasulullah).
Ziarah kubur pada hari Idul Fitri hukumnya sunnah dan boleh dilakukan, selama niatnya benar, yaitu untuk mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian. Rasulullah sendiri menganjurkan ziarah kubur karena dapat mengingatkan umat pada akhirat. Namun, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ziarah harus dilakukan secara khusus di hari raya.
Ulama sepakat bahwa ziarah boleh dilakukan kapan saja, termasuk pada Idul Fitri, asalkan tidak dianggap sebagai kewajiban atau ritual khusus. Yang dilarang adalah praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti meratap, meminta sesuatu kepada arwah, atau melakukan ritual yang tidak diajarkan dalam Islam.
Karena itu, jika ingin berziarah setelah Salat Idul Fitri, silakan saja, selama dilakukan sesuai sunnah dan dengan adab yang benar. Jangan sampai niat baik ini berubah menjadi kebiasaan yang menyimpang dari ajaran Islam. Wallahu’alam