Jakarta, CoreNews.id – Pengemudi mobil tangki berinisial M jadi tersangka kasus Pertalite tercampur air di SPBU Trucuk, Klaten. Pertamina menyebut tindakan itu sebagai illegal loading dan mendukung proses hukum terhadap pelaku.
“Ada unsur illegal loading di situ untuk keuntungan pribadi diganti dengan air yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” kata Taufiq Kurniawan selalu Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah di Polres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Pelaku mengurangi muatan Pertalite lalu menggantinya dengan 4 ribu liter air sebelum tiba di SPBU. Aksi itu dilakukan agar tangki 24 ribu liter tetap terlihat penuh meski isinya sudah dicurangi.
“Perihal air (campuran) yang kami lakukan investigasi bersama Polres kemarin ada 4.000 liter atau 4 kiloliter. Tapi yang lebih tahu detail Polres,” kata dia.
Taufiq menyebut pihaknya sudah melakukan pencegahan dengan memasang GPS dan CCTV di tiap mobil tangki untuk memantau aktivitas armada.
“Namun oknum awak mobil tangki itu memutuskan kabelnya. Ini menjadi dugaan awal rekan Polres dan betul dilakukan upaya tersebut (memutuskan kabel oleh tersangka),” kata Taufiq.
Tambahan, Pertamina telah memecat pengemudi mobil tangki dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.