CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE).
Mereka yang diperiksa adalah:
- Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
- Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT IAE periode 2006–2024
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara kedua perusahaan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami urgensi akuisisi PT IAE oleh PGN. “Akuisisi ini juga terkait erat dengan peran Pertamina,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Pertamina, termasuk mantan Direktur Utama Nicke Widyawati. Namun, Nicke enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, pada 26 September 2024, KPK juga memeriksa dua saksi terkait perjanjian jual beli gas:
- Adi Munandir, Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN (2015–2018)
- Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN
Mereka didalami terkait rapat-rapat dewan direksi PGN yang membahas kerja sama gas dengan PT IAE.