Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE

by Miroji
11 April 2025 | 14:34
in Hukum
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE).

Mereka yang diperiksa adalah:

  • Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
  • Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT IAE periode 2006–2024

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara kedua perusahaan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami urgensi akuisisi PT IAE oleh PGN. “Akuisisi ini juga terkait erat dengan peran Pertamina,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Pertamina, termasuk mantan Direktur Utama Nicke Widyawati. Namun, Nicke enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, pada 26 September 2024, KPK juga memeriksa dua saksi terkait perjanjian jual beli gas:

  • Adi Munandir, Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN (2015–2018)
  • Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN

Mereka didalami terkait rapat-rapat dewan direksi PGN yang membahas kerja sama gas dengan PT IAE.

READ  Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Tags: KPKLPG
Previous Post

Eksodus Modal Orang Kaya Indonesia Karena Kuatir Kebijakan Prabowo

Next Post

Trump Naikkan Tarif Produk Tiongkok Hingga 145 Persen, Picu Perang Dagang

Next Post
Rencana Pertemuan dengan Putin, Trump Akui Bahas Ukraina

Trump Naikkan Tarif Produk Tiongkok Hingga 145 Persen, Picu Perang Dagang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved