Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024–2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami memeriksa MB, Wakil Bupati OKU, terkait dugaan korupsi PBJ di Dinas PUPR,” tegasnya, Rabu (7/5).
KPK juga telah memeriksa M. Iqbal Alisyahbana, mantan Pj Bupati OKU, untuk mendalami proses pembahasan RAPBD OKU 2025.
“Kami meminta keterangan terkait pembahasan RAPBD 2025,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (26/3).
KPK menetapkan Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, sebagai tersangka utama. Ia diduga terlibat suap bersama anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), Umi Hartati (UH), serta pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penahanan terhadap keenam tersangka.
“Penyidik menahan mereka selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (16/3).
Dalam OTT pada 15 Maret, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar dan satu unit Toyota Fortuner sebagai barang bukti. KPK terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.