Jakarta, CoreNews.id – Ormas GRIB Jaya angkat suara soal kasus pendudukan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan pihaknya tidak pernah menguasai lahan tersebut seperti yang diberitakan.
“Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh negara,” ujar Wilson, Senin (26/5).
Wilson menambahkan, kehadiran GRIB Jaya untuk membela mereka yang terzalimi, bukan mengambil keuntungan atau menguasai lahan. Ia juga menilai laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai. “bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik.” katanya.
Wilson meminta Polda Metro Jaya bersikap netral dan profesional, serta menegakkan hukum berdasarkan fakta dan keadilan, bukan narasi sepihak. “Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegasnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke polisi terkait dugaan pendudukan lahan secara sepihak. Polisi menangkap 17 orang, 11 dari GRIB Jaya dan enam dari ahli waris. Dua orang ditetapkan tersangka, yaitu Y (ahli waris) dan MYT (Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, “Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG.”