Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata GRIB Jaya Usai Anggotanya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG

by Abdullah Suntani
26 Mei 2025 | 17:31
in Hukum
ketua grib jaya kalteng ditahan

Foto: merdeka.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ormas GRIB Jaya angkat suara soal kasus pendudukan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan pihaknya tidak pernah menguasai lahan tersebut seperti yang diberitakan.

“Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh negara,” ujar Wilson, Senin (26/5).

Wilson menambahkan, kehadiran GRIB Jaya untuk membela mereka yang terzalimi, bukan mengambil keuntungan atau menguasai lahan. Ia juga menilai laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai. “bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik.” katanya.

Wilson meminta Polda Metro Jaya bersikap netral dan profesional, serta menegakkan hukum berdasarkan fakta dan keadilan, bukan narasi sepihak. “Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegasnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke polisi terkait dugaan pendudukan lahan secara sepihak. Polisi menangkap 17 orang, 11 dari GRIB Jaya dan enam dari ahli waris. Dua orang ditetapkan tersangka, yaitu Y (ahli waris) dan MYT (Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, “Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG.”

READ  Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 157 Kg Sabu
Tags: GRIB Jayagrib jaya tangsel
Previous Post

Erik Ten Hag Resmi jadi Pelatih Bayer Leverkusen

Next Post

Fadli Zon Bantah Kabar Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur

Next Post
menbud fadli zon

Fadli Zon Bantah Kabar Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Bertolak dari Halim, Presiden Memulai Lawatan ke India

Prabowo Reshuffle Kabinet, Djamari Chaniago dan Erick Thohir Masuk Bursa

17 September 2025 | 12:06
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved