Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di internal Kementerian Pertanian. Ia telah memecat dua pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp27 miliar.
“Dan juga bukan saja dengan mitra, tetapi juga di Kementerian Pertanian, baru saja yang bermain-main meminta fee, katanya bisa menangkan proyek seseorang, meminta Rp27 miliar. Dan sudah terealisasi Rp10 miliar, kami sudah pecat. Direkturnya sudah tersangka, ada juga direktur yang menyalahgunakan nilainya Rp2 miliar kami copot, dan proses hukum,” ujar Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Modus yang digunakan meliputi janji memenangkan proyek dengan imbalan uang, yang dalam salah satu kasus telah terealisasi Rp10 miliar. Amran juga menyebut adanya pemalsuan dokumen dalam rangka mendapatkan keuntungan proyek.
Ia menambahkan, laporan dari Satgas Pangan juga menunjukkan adanya praktik korupsi lain di sektor pangan, termasuk pupuk dan minyak goreng.
“Kemudian yang kemarin ada yang menanyakan, ini kami terima laporan dari Satgas Pangan, yang pupuk dan seterusnya kemarin, minyak goreng itu tersangka sudah 20 (orang). Jadi clear, kalau mau menanyakan nanti lebih jauh, tanya di penegak hukum,” tegasnya.
Amran menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan Kementerian Pertanian dari oknum-oknum bermasalah. “Tapi sektor pertanian tidak boleh, insyaallah kami beresin selama kami masih menteri,” jelas Amran.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mempermainkan posisi petani dan konsumen dalam ekosistem pangan nasional.
“Jadi minta tolong sekali lagi, saudaraku, sahabatku, tolong jangan permainkan konsumen dan produsen. Jangan segelintir orang mengambil kesempatan,” tutupnya.