Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fadli Zon Ragukan Data Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 1998, Minta Kehati-hatian dalam Penyebutan

by Miroji
16 Juni 2025 | 13:18
in Nasional
Fadli Zon Ragukan Data Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 1998, Minta Kehati-hatian dalam Penyebutan

sumber foto: kementerian kebudayaan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa tragedi pemerkosaan massal Mei 1998 tidak memiliki data pendukung yang solid. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kritik publik atas ucapannya terkait peristiwa tersebut.

“Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, atau pelaku,” kata Fadli dalam keterangan pers yang diterima RRI, Senin (16/6/2025).

Ia juga menyebut bahwa investigasi salah satu majalah tidak berhasil mengungkap fakta konkret, meskipun tak menyebutkan nama media tersebut. Menurutnya, isu sensitif seperti ini perlu ditangani dengan cermat. “Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri,” tegasnya.

TGPF dibentuk oleh Presiden B.J. Habibie pada 23 Juli 1998 dan melibatkan unsur pemerintah serta masyarakat sipil. Namun, Fadli menilai laporan tim tersebut tidak cukup kuat untuk menyimpulkan adanya pemerkosaan massal.

READ  Gunakan Kop Kementerian, Menteri Desa Ditegur Mahfud MD
Tags: fadli zonMenteri Kebudayaan Fadli ZonPeristiwa Mei 1998
Previous Post

Kamboja Ajukan Sengketa Perbatasan dengan Thailand ke Mahkamah Internasional

Next Post

KPK Periksa Kepala BPH Migas Erika Retnowati Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN–IAE

Next Post
KPK Periksa Kepala BPH Migas Erika Retnowati Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN–IAE

KPK Periksa Kepala BPH Migas Erika Retnowati Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN–IAE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
ini-3-sektor-dengan-pertumbuhan-laba-bersih-tertinggi-2025

Ini 3 Sektor di BEI dengan Pertumbuhan Laba Bersih Tertinggi di Semester I-2025

4 Agustus 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved