Jakarta, CoreNews.id — Rencana pemerintah untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani tebu dari sebelumnya 6% menjadi 3% guna mempercepat swasembada gula dalam negeri, harus diimbangi dengan kemudahan persyaratan bagi petani. Hal ini karena persyaratan dengan bunga 6% sebelumnya, demikian rumitnya untuk petani.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen di Jakarta (19/6/2025). Menurut Soemitro, APTRI telah mengusulkan agar ada skema KUR yang juga bisa disalurkan kepada koperasi untuk anggota layaknya Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Muaranya, petani yang tidak bisa mengurus dapat diwakilkan oleh koperasi, sehingga akses permodalan untuk petani juga lebih cepat dan tepat.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dicatat akan mengembangkan lahan produksi tebu seluas 500 ribu hektar. Lahan inilah nantinya yang akan mendapatkan insentif subsidi bbunga 3 persen untuk KUR khusus tebu.*