Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Subsidi Bunga KUR 3% Diminta Diimbangi Dengan Kemudahan Persyaratan Bagi Petani

by Irawan Djoko Nugroho
19 Juni 2025 | 21:09
in Ekonomi
Menurut Soemitro, APTRI telah mengusulkan agar ada skema KUR yang juga bisa disalurkan kepada koperasi untuk anggota layaknya Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Muaranya, petani yang tidak bisa mengurus dapat diwakilkan oleh koperasi, sehingga akses permodalan untuk petani juga lebih cepat dan tepat.

Ilustrasi: Lahan Produksi Tebu. Gambar dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rencana pemerintah untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani tebu dari sebelumnya 6% menjadi 3% guna mempercepat swasembada gula dalam negeri, harus diimbangi dengan kemudahan persyaratan bagi petani. Hal ini karena persyaratan dengan bunga 6% sebelumnya, demikian rumitnya untuk petani.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen di Jakarta (19/6/2025). Menurut Soemitro, APTRI telah mengusulkan agar ada skema KUR yang juga bisa disalurkan kepada koperasi untuk anggota layaknya Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Muaranya, petani yang tidak bisa mengurus dapat diwakilkan oleh koperasi, sehingga akses permodalan untuk petani juga lebih cepat dan tepat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dicatat akan mengembangkan lahan produksi tebu seluas 500 ribu hektar. Lahan inilah nantinya yang akan mendapatkan insentif subsidi bbunga 3 persen untuk KUR khusus tebu.*

READ  Setelah Ormas, Golkar Usul Kampus Diberi Izin Kelola Tambang
Tags: APTRIKURSoemitro Samadikoen
Previous Post

Viral Program MBG Dibagikan dalam Bentuk Bahan Mentah, Ini Penjelasannya

Next Post

Pemerintah Salurkan Tambahan Bansos Rp18,47 Triliun untuk KPM yang Terdaftar dalam DTSEN

Next Post
Setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok bergizi seperti beras, daging, buah-buahan, dan sayuran. Adapun bantuan ini diberikan sekali pada bulan Juni dan mencakup periode penyaluran Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah Salurkan Tambahan Bansos Rp18,47 Triliun untuk KPM yang Terdaftar dalam DTSEN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
Kwik Kian Gie

Wafat di Usia 90, Ini 6 Warisan Pemikiran Kwik Kian Gie yang Masih Menginspirasi

29 Juli 2025 | 16:40
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

4 Oktober 2023 | 11:00
Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
merek-dunia-gagal-hentikan-deforestasi-pelanggaran-ham-2025

Janji Tinggal Janji? Laporan 2025 Bongkar Merek Dunia Masih Terlibat Deforestasi dan Pelanggaran HAM

11 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved