Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri mencatat sebanyak 546 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan modus utama pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dari jumlah tersebut, 117 laporan polisi (LP) terindikasi menggunakan modus ini.
“Para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Dittipid PPA-PPO Bareskrim, Jumat (20/6/2025).
Negara tujuan pengiriman ilegal meliputi Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan, dengan korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar,” tegas Nurul. Ia mengingatkan pentingnya memeriksa legalitas perusahaan penempatan dan memastikan kontrak kerja jelas.
“Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas,” tutup Nurul.