Jakarta, CoreNews.id – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah memenuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” ujar Utut dalam sidang uji formil di MK, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, UU TNI ini dibentuk sesuai asas perundang-undangan serta menjamin partisipasi bermakna lewat RDPU bersama ahli dan masyarakat.
Dalam sidang lanjutan ini, MK mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atas gugatan mahasiswa dari UI, Unpad, UGM, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Para pemohon menilai UU TNI direvisi secara tertutup dan memperluas kewenangan militer di luar perang (OMSP), serta memberi celah bagi prajurit aktif menjabat di posisi sipil. Utut menegaskan, “DPR berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung… Permohonan harus ditolak.”