Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku (justice collaborator). Aturan ini memberi kesempatan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk memperoleh keringanan hukuman.
Pasal 4 menyebut, saksi pelaku berstatus narapidana bisa menerima pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak lain sesuai perundangan. Namun, Pasal 29 ayat (1) menegaskan, syaratnya adalah status penanganan khusus, pemeriksaan substantif, dan administratif.
Pemohon wajib bukan pelaku utama dan memberi keterangan penting. Syarat administratif mencakup identitas, pengakuan perbuatan, dan kesediaan bekerja sama.
“Terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat,” bunyi Pasal 29 ayat (1).