Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku belum melihat langsung surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum [lihat langsung],” kata Puan singkat usai memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang IV 2024–2025 di kompleks parlemen, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, dan belum dibahas oleh pimpinan.
“Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” ujar Dasco.
Hingga kini, belum ada sikap resmi dari DPR maupun MPR terkait surat yang diklaim telah diteken oleh 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat nama purnawirawan jenderal yang disebut turut menandatangani antara lain, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa surat tersebut harus ditanggapi secara konstitusional sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945, yakni dengan pembacaan dalam rapat paripurna.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas (4/6).
Tambahan, untuk proses pemakzulan bisa berjalan, keputusan dalam rapat paripurna harus disetujui minimal oleh dua pertiga dari total 580 anggota DPR atau sekitar 387 anggota.