Jakarta, CoreNews.id – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola waralaba Kebab Turki Baba Rafi, digugat PKPU oleh perusahaan pinjol PT Creative Mobile Adventure sebesar Rp2 miliar. Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025 sejak 26 Juni 2025.
Berikut fakta-fakta penting terkait keterlibatan RAFI dalam pinjaman online tersebut:
1. Pinjaman Rp2 Miliar untuk Modal Jangka Pendek
RAFI mengakui menerima fasilitas invoice financing sebesar Rp2 miliar dari pinjol dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari. Dana ini digunakan untuk modal kerja jangka pendek.
2. Jatuh Tempo Maret 2025, Tertunda karena Pelanggan
Pinjaman jatuh tempo pada Maret 2025, namun terjadi keterlambatan pembayaran karena ada penundaan pembayaran dari pelanggan RAFI.
Manajemen menyatakan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dengan membagi arus kas secara terencana.
3. Tidak Berdampak ke Operasional
RAFI menegaskan kasus ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
“Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan,” tulis manajemen dalam surat resmi.
4. Langkah Hukum dan Upaya Damai
Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mengupayakan kesepakatan damai agar gugatan PKPU tidak berlanjut.
“Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal,” tulis RAFI.
5. Klarifikasi dari PT Baba Rafi Internasional
Pihak PT Baba Rafi Internasional, pemilik merek dagang Kebab Baba Rafi, membantah keterlibatan dalam kasus ini.
“Kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Vice President Indra Sukmanahadi.
Sebagai informasi, bisnis Baba Rafi dibangun oleh pasangan Hendy Setiono dan Nilamsari pada 2003. Setelah keduanya bercerai pada 2017, bisnis ikut terpisah: Nilamsari kini memimpin RAFI (yang terdaftar di bursa), sedangkan Hendy mengendalikan PT Baba Rafi Internasional.