Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Ini Sederet Fakta ‘Panas’ Kebab Baba Rafi

by Abdullah Suntani
12 Juli 2025 | 17:41
in Bisnis
baba rafi

Foto: babarafi.co.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola waralaba Kebab Turki Baba Rafi, digugat PKPU oleh perusahaan pinjol PT Creative Mobile Adventure sebesar Rp2 miliar. Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025 sejak 26 Juni 2025.

Berikut fakta-fakta penting terkait keterlibatan RAFI dalam pinjaman online tersebut:

1. Pinjaman Rp2 Miliar untuk Modal Jangka Pendek
RAFI mengakui menerima fasilitas invoice financing sebesar Rp2 miliar dari pinjol dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari. Dana ini digunakan untuk modal kerja jangka pendek.

2. Jatuh Tempo Maret 2025, Tertunda karena Pelanggan
Pinjaman jatuh tempo pada Maret 2025, namun terjadi keterlambatan pembayaran karena ada penundaan pembayaran dari pelanggan RAFI.

Manajemen menyatakan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dengan membagi arus kas secara terencana.

3. Tidak Berdampak ke Operasional
RAFI menegaskan kasus ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan,” tulis manajemen dalam surat resmi.

4. Langkah Hukum dan Upaya Damai
Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mengupayakan kesepakatan damai agar gugatan PKPU tidak berlanjut.

“Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal,” tulis RAFI.

5. Klarifikasi dari PT Baba Rafi Internasional
Pihak PT Baba Rafi Internasional, pemilik merek dagang Kebab Baba Rafi, membantah keterlibatan dalam kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Vice President Indra Sukmanahadi.

Sebagai informasi, bisnis Baba Rafi dibangun oleh pasangan Hendy Setiono dan Nilamsari pada 2003. Setelah keduanya bercerai pada 2017, bisnis ikut terpisah: Nilamsari kini memimpin RAFI (yang terdaftar di bursa), sedangkan Hendy mengendalikan PT Baba Rafi Internasional.

READ  Fix! Indonesia Dapat Tambahan 12% Saham Freeport Gratis
Tags: baba rafi terlilit utangkebab turkipinjol abab rafi
Previous Post

Hobi Bisa Jadi Cuan? Begini Tips Jitu Biar Nggak Cuma Jadi Konsumen

Next Post

PP Muhammadiyah Imbau Anggota Gunakan Bank Syariah Matahari

Next Post
muhammadiyah-imbau-anggota-gunakan-bank-syariah-matahari

PP Muhammadiyah Imbau Anggota Gunakan Bank Syariah Matahari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Berdasar kesepakatan tarif resiprokal pula, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan

Produk AS Kini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Perlu Sertifikasi Halal

20 Februari 2026 | 15:48
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved