Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Ini Sederet Fakta ‘Panas’ Kebab Baba Rafi

by Redaksi
12 Juli 2025 | 17:41
in Bisnis
baba rafi

Foto: babarafi.co.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola waralaba Kebab Turki Baba Rafi, digugat PKPU oleh perusahaan pinjol PT Creative Mobile Adventure sebesar Rp2 miliar. Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025 sejak 26 Juni 2025.

Berikut fakta-fakta penting terkait keterlibatan RAFI dalam pinjaman online tersebut:

1. Pinjaman Rp2 Miliar untuk Modal Jangka Pendek
RAFI mengakui menerima fasilitas invoice financing sebesar Rp2 miliar dari pinjol dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari. Dana ini digunakan untuk modal kerja jangka pendek.

2. Jatuh Tempo Maret 2025, Tertunda karena Pelanggan
Pinjaman jatuh tempo pada Maret 2025, namun terjadi keterlambatan pembayaran karena ada penundaan pembayaran dari pelanggan RAFI.

Manajemen menyatakan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dengan membagi arus kas secara terencana.

3. Tidak Berdampak ke Operasional
RAFI menegaskan kasus ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan,” tulis manajemen dalam surat resmi.

4. Langkah Hukum dan Upaya Damai
Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mengupayakan kesepakatan damai agar gugatan PKPU tidak berlanjut.

“Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal,” tulis RAFI.

5. Klarifikasi dari PT Baba Rafi Internasional
Pihak PT Baba Rafi Internasional, pemilik merek dagang Kebab Baba Rafi, membantah keterlibatan dalam kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” ujar Vice President Indra Sukmanahadi.

Sebagai informasi, bisnis Baba Rafi dibangun oleh pasangan Hendy Setiono dan Nilamsari pada 2003. Setelah keduanya bercerai pada 2017, bisnis ikut terpisah: Nilamsari kini memimpin RAFI (yang terdaftar di bursa), sedangkan Hendy mengendalikan PT Baba Rafi Internasional.

READ  SANF RUPST 2026 Catat Laba Naik
Tags: baba rafi terlilit utangkebab turkipinjol abab rafi
Previous Post

Hobi Bisa Jadi Cuan? Begini Tips Jitu Biar Nggak Cuma Jadi Konsumen

Next Post

PP Muhammadiyah Imbau Anggota Gunakan Bank Syariah Matahari

Next Post
muhammadiyah-imbau-anggota-gunakan-bank-syariah-matahari

PP Muhammadiyah Imbau Anggota Gunakan Bank Syariah Matahari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

8 April 2026 | 11:23
Jokowi Bakal Beri Masukan Susun Kabinet Prabowo, Gibran: Ya Mungkin

Daftar Relawan Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

25 Juli 2024 | 11:58
Menurut Alex, perubahan nama dan logo BSN merupakan awal dari sebuah perjalanan baru perseroan dalam mencapai visi menjadi mitra utama keuangan keluarga yang berkah dan amanah. BSN hadir untuk mendengarkan, memahami, dan mendampingi nasabah dalam perjalanan hidup mereka. Ini adalah janji Bank kepada Masyarakat untuk maju dan sejahtera bersama

Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Berdiri

3 Oktober 2025 | 12:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved