Jakarta, CoreNews.id — Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi Islam melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Terbaru, PNJ bekerja sama dengan PT Perisai Bhakti Raharjo bertempat di Graha Cikini, Jakarta Pusat, (4/7/2025).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan Dr. Dede Abdul Fatah, SHI., M.Si, sebagai narasumber dari Politeknik Negeri Jakarta sekaligus Ketua Tim Pengabdian Masyarakat. Ia membawakan materi yang berjudul “Akad-akad dalam Transaksi Keuangan, Asuransi, dan Pialang Asuransi Syariah”.
Dikutip dari PNJ (17/7/2025), Dede memaparkan bahwa kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang memahami prinsip ekonomi syariah kini menjadi suatu keharusan. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk-produk keuangan syariah serta kesadaran akan pentingnya menjalankan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip Islam. “Literasi akad-akad syariah, khususnya di sektor pialang asuransi, bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi strategi utama menuju sistem keuangan yang berlandaskan maqashid syariah,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa pemahaman terhadap silsilah hukum Islam, mulai dari Alquran, Sunnah, Ijma’, hingga Qiyas dan Ijtihad, menjadi dasar dalam mengembangkan produk dan skema keuangan syariah yang sah dan relevan. Dede juga mengulas pentingnya fiqh muamalah, yang mencakup berbagai akad seperti hibah, qardh, wakaf, murabahah, ijarah, hingga mudharabah, serta bagaimana akad-akad ini diterapkan dalam konteks asuransi syariah dan jasa pialang.
Secara khusus, terdapat perbedaan sistem asuransi syariah yang berlandaskan ta’awun dan takaful dengan asuransi konvensional yang dinilai mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sistem syariah mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan melalui dana tabarru’ serta skema wakalah bil ujrah. Sementara dalam praktik pialang asuransi syariah, akad yang sering digunakan antara lain wakalah (kuasa mewakili nasabah), kafalah (jaminan), dan ju’alah (komisi atas hasil). Kombinasi akad-akad ini dinilai mampu membangun sistem operasional yang tetap syar’i dan efisien.
Tak kalah penting, salah satu Dewan Pengawas Syariah (DPS) tersebut juga menyoroti bahaya riba dalam sistem keuangan, yang dapat merusak keadilan sosial dan menciptakan eksploitasi ekonomi. Ia kemudian menutup pemaparannya dengan ajakan agar seluruh pelaku industri dan akademisi meningkatkan kesadaran dan penguasaan terhadap akad-akad syariah demi menciptakan sistem ekonomi Islam yang adil, berkah, dan berkelanjutan.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan PNJ beberapa waktu lalu, menjadi bagian dari kontribusi aktif PNJ dalam mencetak SDM vokasi yang kompeten dan berintegritas. Selain itu, juga siap menjawab tantangan industri keuangan berbasis syariah di masa depan.*