Jakarta, CoreNews.id — Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengesahan ini dilaksanakan di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025). Dengan pengesahan ini, Indonesia kini resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, pengesahan Badan Pengelola (BP) Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, telah ditandatangani 293 anggota DPR yang berasal dari seluruh fraksi. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjawab kebutuhan umat Islam terhadap penyelenggaraan umrah yang lebih baik. Dengan adanya kementerian khusus ini, pelayanan diharapkan lebih cepat, transparan, dan fokus pada kepentingan jamaah.
DPR dicatat menilai bila status kelembagaan sebagai kementerian akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Khususnya dalam menghadapi dinamika kuota haji, pelayanan akomodasi, transportasi, hingga manajemen dana haji.*