Jakarta, CoreNews.id – Kuasa hukum untuk MIP (37), kepala cabang pembantu bank yang menjadi korban penculikan berujung maut, menyampaikan keberatan keras terhadap pasal yang diterapkan polisi kepada 15 tersangka. Boyamin Saiman, kuasa hukum keluarga korban, menuntut agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penculikan.
“Kami keberatan. Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana,” tegas Boyamin saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2025), sebagaimana dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat ke-15 tersangka—yang berasal dari kalangan sipil—dengan dua pasal, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Kombinasi pasal ini ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Lakban di Wajah Korban Jadi Bukti Kunci
Boyamin membantah argumen polisi bahwa tersangka tidak berniat membunuh. Ia menegaskan bahwa kondisi korban saat ditemukan justru mengindikasikan pembunuhan yang direncanakan.
“Banyak analisa menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” ujarnya.
Menurut Boyamin, jika niat tersangka hanya menculik dan bukan membunuh, seharusnya mereka membuka lakban yang menutupi wajah MIP.
“Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” tegasnya.
Polisi: Niat Awal Hanya Penculikan
Pernyataan Boyamin menanggapi penjelasan resmi Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak diterapkan karena niat awal tersangka adalah menculik, bukan membunuh.
“Kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat dari pada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira di Jakarta, Selasa (15/9/2025).
Kejahatan Terorganisir dan Upaya Menutupi Kedok
Boyamin berargumen bahwa rangkaian tindakan kejam yang dialami MIP—diculik, diancam, dipukuli—menunjukkan bahwa menghilangkan nyawa korban adalah opsi tersangka untuk menyembunyikan identitas mereka.
“Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi sendiri juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” papar Boyamin.
Ia menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya untuk mendesak perubahan pasal tersebut. “Saya tetap akan minta… nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” pungkasnya.
MIP ditemukan tewas di area persawahan Serang Baru, Bekasi, pada Kamis (21/8/2025), dengan wajah, kaki, dan tangan terlilit lakban hitam. Ia sebelumnya diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).













