Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Arnoud van Doorn, Dulu Anti Islam, Kini Perkuat Islam

by Miroji
7 September 2023 | 19:37
in Humaniora
Arnoud van Doorn, Dulu Anti Islam, Kini Perkuat Islam

sumber foto: tangkapan layar youtube

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Masa lalu tidak lantas mendefinisikan kekinian dan masa depan seseorang. Hal itu berlaku pada perjalanan hidup banyak mualaf, termasuk Arnoud van Doorn. Politikus Belanda itu dahulu termasuk yang menyambut munculnya film Fitna (2008), karya Geert Wilders yang terang-terangan menjelek-jelekkan citra Islam. Bagaimanapun, popularitas Fitna justru membuatnya kian tertarik untuk mendalami agama tauhid.

Nama Arnoud van Doorn pernah tercatat sebagai seorang politikus ulung dari Partai Kebebasan (Partij voor de Vrijheid, PVV). Kendaraan politik ini tergolong sayap kanan ekstrem di Belanda.

Melihat sikap partainya dalam “menolak” Islam, Doorn justru penasaran. Alih-alih ikut serta dalam antusiasme gerakan penolakan tersebut, ia justru tertarik mempelajari lebih dalam. Saat itu, Doorn berpikir, ia baru akan mencela Islam jika ia telah benar-benar tahu agama ini.

Maka, dimulailah pencarian Doorn terhadap segala informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya tentang Islam. Ia meneliti Alquran dan Hadis. Tak tanggung-tanggung, ia mempelajarinya selama hampir setahun. Bahkan, sang politikus juga aktif berdiskusi tentang agama dengan warga Muslim.

“Orang-orang di sekitar saya tahu bahwa saya telah aktif meneliti Alquran, sunah, dan tulisan-tulisan lain selama hampir setahun ini,” ujar Doorn, seperti dikutip laman OnIslam.

Berawal dari mencari tahu dan meneliti, Doorn merasakan sesuatu yang istimewa dari Islam. Makin lama mempelajari, makin penasaran ia pada agama akhir zaman ini.

“Saya benar-benar ingin memperdalam pengetahuan saya tentang Islam karena penasaran,” ujarnya.

Siapa sangka rasa penasaran itu berkembang menjadi rasa cinta pada Islam. Jalan hidayah Doorn pun makin terbuka lebar ketika bertemu dengan seorang Muslim bernama Aboe Khoulani. Ia tak lain rekan Doorn yang menjabat di Dewan Kota Den Haag. Khoulani membawa Doorn lebih jauh mengenal Islam. Lewat Khoulani pula, Doorn bisa berhubungan dengan Masjid As-Sunnah, Den Haag.

READ  Ini 20 Universitas Swasta Terbaik Versi Unirank 2025

Mantaplah Doorn untuk memeluk agama Islam. Ia bersyahadat di hadapan para saksi. Tak hanya itu, ia bahkan berani memublikasikan keislamannya pada publik. Doorn pun mengumumkan ketauhidannya melalui media sosial twitter. Ia menuliskan kalimat syahadat dalam bahasa Arab melalui salah satu tweet-nya. Tak lupa, ia pun menyertakan alasannya memeluk Islam. Maka, gemparlah partai dan para koleganya. Mereka pun menuding Doorn sebagai “pengkhianat”. Tentu saja, itu bukan masalah besar bagi sang politikus, sebab iman Islamnya lebih dari apa pun. 

Previous Post

KTT ASEAN Hasilkan Komitmen Kerja Sama 93 Proyek Senilai Rp 585 Triliun

Next Post

Program Makan Gratis Bila Prabowo Presiden

Next Post
Program Makan Gratis Bila Prabowo Presiden

Program Makan Gratis Bila Prabowo Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved