Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menkeu Purbaya Ancam Tarik Dana Pemda Nganggur di Bank

by Redaksi
26 September 2025 | 11:45
in Ekonomi
Menkeu Purbaya Janji Jaga Disiplin Fiskal, Defisit APBN Maksimal 3 Persen

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengambil alih dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan tanpa dimanfaatkan optimal. Hingga 25 September 2025, realisasi belanja APBD baru Rp656,4 triliun atau 46,86 persen dari total pagu Rp1.400 triliun.

“Lagi dipikirin, nanti kita lihat. Emang kita mau lihat. Nganggur betul apa enggak uangnya itu. Kalau uangnya nganggur, ya kita ambil,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat akan menghitung ulang kebutuhan APBD. Jika belanja daerah terus seret, dana bisa dikurangi atau dipindahkan untuk dikelola pusat. Namun, Purbaya mengakui pemda tetap butuh dana untuk awal tahun. “Kalau emang betul-betul nganggur di sana, ya kita ambil alih, kita pindahin,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan edukasi kepada kepala daerah agar lebih giat membelanjakan anggaran untuk hal-hal prioritas. “Nanti akan kita coba cash flow, prosedurnya biar lebih cepat, tapi itu kan enggak bisa tiba-tiba. Kita harus edukasi dulu ke mereka, dan kita lihat mereka mampu apa enggak,” jelasnya.

Data Kemenkeu mencatat, hingga akhir Agustus 2025 dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp233,11 triliun, naik dibanding tahun sebelumnya Rp192,57 triliun.

“Yang jelas kita akan evaluasi dana yang di perbankan, yang punya pemerintah daerah, sekitar Rp100 triliun setiap tahun itu ada di akhir Desember, itu yang terpakai berapa,” pungkasnya.

READ  KAI Beri Diskon 25 Persen Bagi Pelanggan Periode 7-17 Maret 2025
Tags: APBDDana Daerah NganggurMenkeu Purbaya
Previous Post

Trump Teken Perintah Caplok TikTok Seharga Rp 233 Triliun

Next Post

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

Next Post
modus-penipuan-keuangan-rugikan-rp7-triliun

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved