Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan sistem milik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan langkah ini bertujuan melindungi masyarakat yang menunaikan ibadah umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Nanti kita akan integrasikan sistem atau platform Nusuk Masar yang digunakan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia dengan sistem platform Kementerian Haji dan Umrah Indonesia,” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Dengan integrasi ini, pemerintah bisa memantau seluruh aktivitas jemaah, mulai dari pengajuan visa hingga pemesanan akomodasi.
“Proses pemesanan akomodasi, visa dan lain-lain bisa terdata dan termonitor oleh kita. Sehingga jemaah haji mandiri terlindungi. Kemenhaj, Kemenlu memonitor,” ujarnya.
Legalitas umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan baru ini menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.













